Selasa, 03 November 2020

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA PT & FIRMA

 

A.    PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA PT

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

1. JENIS JENIS PT :

1.      PT Terbuka

2.      PT Tertutup

3.      PT Kosong

2. CIRI CIRI PT :

·         PT adalah badan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau berorientasi pada perolehan profit / laba.

·         PT merupakan badan usaha yang memiliki 2 fungsi yaitu komersial dan ekonomi.

·         Modal dari PT diperoleh dari obligasi dan saham.

·         PT adalah badan usaha yang tidak mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah.

·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi dan segala hal menyangkut perusahaan ditentukan melalui RUPS tersebut.

·         Tanggung jawab para pemilik saham atau modal pada perusahaan adalah sebesar saham yang dimilikinya.

·         Para pemilik saham atau penanam modal akan mendapatkan laba atau keuntungan dengan sistem deviden atau bagi hasil.

·         Perusahaan berbentuk PT dipimpin oleh direksi.

 

3.   KEKURANGAN & KELEBIHAN PT :

 

Kekurangan :

·         Membutuhkan jumlah modal yang sangat besar dalam pendiriannya.

·         Memerlukan proses yang cukup panjang dan lama dalam pendiriannya jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

·         Badan usaha dalam bentuk PT akan kena pajak

·         Para pemilik modal biasanya sering merasa perusahaan tidak transparan dalam melaporkan keuntungan yang diperoleh

 

 

Kelebihan :

·         PT adalah badan hukum sehingga relatif aman meskipun terjadi pergantian pemilik perusahaan.

·         Perpindahan saham bisa dilakukan dengan cara yang relatif mudah.

·         Usaha bisa diperluas dengan cara yang mudah karena cenderung lebih mudah mendapatkan tambahan atau suntikan modal baru.

·         Modal pada PT dikelola secara profesional sehingga pemakaiannya akan lebih efektif serta efisien.

 

PROSEDUR PENDIRIAN PT

 

1.      Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

·         Nama PT

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

·         Tempat dan Kedudukan

Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada.

·         Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

·         Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

 

 

 

·         Struktur Kepengurusan Perusahaan

Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

 

2.      Mengurus domisili Kelurahan

Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.  Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.

3.      Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.

 

4.      Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu,  Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

 

5.      Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS). Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut. Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu.

 

6.      Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya. Baik keuntungan maupun kerugian yang dialami badan usaha firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung dalam firma. Mengacu pada pengertian badan usaha firma tersebut, dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam tentang prosedur mendirikan badan usaha firma beserta kelebihan dan kekurangannya.

Firma juga memiliki karakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:

·         Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian

·         Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha

·         Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga

·         Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup

·         Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma

·         Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota

·         Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak

 

SIFAT SIFAT FIRMA

  • Keagenan atau perwakilan bersama
  • Umur terbatas
  • Memiliki tanggung jawab tak terbatas
  • Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
  • Adanya partisipasi dalam Persekutuan Firma
  • Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar
  • Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  • Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  • Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
  • Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya
  • Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
  • Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

 

JENIS JENIS FIRMA

1.      Firma Dagang

2.      Firma Non-Dagang

3.      Firma Umum

4.      Firma Terbatas

KELEBIHAN & KEKURANGAN FIRMA

KELEBIHAN

·         Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.

·         Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.

·         Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.

·         Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.

·         Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.

 

KEKURANGAN

 

·         Perlu diketahui bahwa tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.

·         Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.

·         Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya.

·         Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

·         Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.

 

Syarat Pendirian

Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendirikan firma sangatlah mudah tidak serumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:

1.      Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih

Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

2.      Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut

Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).

3.      Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham

4.      Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5.      Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

PROSES PENDIRIAN

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:

 

1.      Pembuatan Akta Pendirian Firma

Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Persyaratan;

1.      Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

2.      Data anggaran dasar Firma

Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap

 

 

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.      Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

2.      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

3.      Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

 

3.      Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

1.      Kartu NPWP

2.      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;

1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

Persyaratan;

1.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

5.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.      Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

2.       Salinan akta pendirian Firma

 

6.      Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat

·         Gambar detail konstruksi bangunan

 

7.      Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah

·         Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

 

8.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh

 

9.      Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

·         Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 lembar

·         Neraca awal

 

 

 

 

10.  Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

·         Materai 2lbr

·         Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman Materi Komputasi Modern

  Komputasi Modern Komputasi modern adalah cara untuk menemukan pemecahan masalah/solusi dari data input dengan menggunakan suatu algoritm...