A.
PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA PT
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
1. JENIS JENIS PT :
1.
PT
Terbuka
2.
PT
Tertutup
3.
PT
Kosong
2.
CIRI CIRI PT :
·
PT adalah badan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan atau berorientasi pada perolehan profit / laba.
·
PT merupakan badan usaha yang memiliki 2 fungsi yaitu
komersial dan ekonomi.
·
Modal dari PT diperoleh dari obligasi dan saham.
·
PT adalah badan usaha yang tidak mendapatkan bantuan
dan fasilitas dari pemerintah.
·
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT merupakan
pemegang kekuasaan yang tertinggi dan segala hal menyangkut perusahaan
ditentukan melalui RUPS tersebut.
·
Tanggung jawab para pemilik saham atau modal pada
perusahaan adalah sebesar saham yang dimilikinya.
·
Para pemilik saham atau penanam modal akan mendapatkan
laba atau keuntungan dengan sistem deviden atau bagi hasil.
·
Perusahaan berbentuk PT dipimpin oleh direksi.
3.
KEKURANGAN
& KELEBIHAN PT :
Kekurangan
:
·
Membutuhkan jumlah modal yang sangat besar dalam
pendiriannya.
·
Memerlukan proses yang cukup panjang dan lama dalam
pendiriannya jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
·
Badan usaha dalam bentuk PT akan kena pajak
·
Para pemilik modal biasanya sering merasa perusahaan
tidak transparan dalam melaporkan keuntungan yang diperoleh
Kelebihan :
·
PT adalah badan hukum sehingga relatif aman meskipun
terjadi pergantian pemilik perusahaan.
·
Perpindahan saham bisa dilakukan dengan cara yang
relatif mudah.
·
Usaha bisa diperluas dengan cara yang mudah karena
cenderung lebih mudah mendapatkan tambahan atau suntikan modal baru.
·
Modal pada PT dikelola secara profesional sehingga
pemakaiannya akan lebih efektif serta efisien.
PROSEDUR PENDIRIAN PT
1.
Pembuatan
Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan
memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai
dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
·
Nama PT
Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT
hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh
pihak lain.
·
Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang
dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada.
·
Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha
diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia).
·
Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang
memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing
pemegang saham.
·
Struktur Kepengurusan Perusahaan
Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada
lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan
Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
2.
Mengurus
domisili Kelurahan
Domisili
Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan karena izin domisili
dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur
oleh masing-masing pemerintah daerah. Izin domisili adalah menerangkan tentang
dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah
tenaga kerja. Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT,
kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.
3.
Finalisasi
dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan
permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di
hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani
Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa
memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk
menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.
4.
Pengurusan
dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP
Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat
Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan
persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Biasanya, KPP akan
melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut
sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada
NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan NPWP
bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang
belum terlapor. Karena itu, Anda
sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor
dengan baik.
5.
Pendaftaran
NIB
NIB atau Nomor
Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk
menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Jika Anda sudah
memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat
NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih
lanjut tentang NIB dan sistem OSS). Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem
OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu
diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa
didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin
tersebut. Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang
Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih
dahulu.
6.
Pengajuan
Izin Usaha dan Izin Komersial
Tujuan
dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata
lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan
kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha SIUP
adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana
bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh
masing-masing pemerintah daerah.
B.
PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan badan usaha untuk
menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab
penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga
berasal dari patungan para anggotanya. Baik keuntungan maupun kerugian yang
dialami badan usaha firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung
dalam firma. Mengacu pada pengertian badan usaha firma tersebut, dalam
artikel ini akan dibahas lebih dalam tentang prosedur mendirikan badan usaha
firma beserta kelebihan dan kekurangannya.
Firma juga memiliki karakteristik yang membedakannya
dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:
·
Badan usaha
firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
·
Firma
menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
·
Para anggota
firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada
pihak ketiga
·
Keanggotaan
firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
·
Para anggota
firma mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Masing-masing
anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada
para anggota
·
Pendirian
firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan
mutlak
SIFAT SIFAT FIRMA
- Keagenan atau perwakilan bersama
- Umur terbatas
- Memiliki tanggung jawab tak terbatas
- Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
- Adanya partisipasi dalam Persekutuan Firma
- Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha
skala kecil maupun skala besar
- Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual
barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau
kantor di banyak lokasi
- Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari
persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
- Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada
jumlah investasinya
- Semua investasi dalam persekutuan firma tidak
lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
- Semua anggota berhak memperolah pembagian laba
persekutuan firma.
JENIS JENIS FIRMA
1.
Firma Dagang
2.
Firma Non-Dagang
3.
Firma Umum
4.
Firma Terbatas
KELEBIHAN & KEKURANGAN
FIRMA
KELEBIHAN
·
Sistem
pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas
yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
·
Pemilihan
pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya
pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
·
Modal awal
untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap
anggota yang tergabung dalam firma.
·
Karena
adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang
membutuhkan modal yang sangat besar.
·
Pembagian
keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai
penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak
aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
KEKURANGAN
·
Perlu
diketahui bahwa tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja,
namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
·
Apabila
perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi
barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
·
Jika ada
satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut
menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota
lain pun dapat terseret didalamnya.
·
Tidak adanya
pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
·
Jika
terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan
perselisihan.
Syarat Pendirian
Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma,
maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendirikan firma sangatlah mudah
tidak serumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma
terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:
1.
Jumlah
pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari
kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung
resiko bersama.
2.
Memiliki
nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak
yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya
Perseroan Terbatas (PT).
3.
Memiliki
pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
Persero adalah seseorang yang orang yang ikut
menanamkan saham atau sebagai pemegang saham
4.
Memiliki
maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud
dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
5.
Memiliki
tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha
lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
PROSES PENDIRIAN
Setelah syarat dan ketentuan
yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses
pendirian Firma:
1.
Pembuatan
Akta Pendirian Firma
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
1.
Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
2.
Data
anggaran dasar Firma
Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan
lengkap
2.
Permohonan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat
keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
1.
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.
Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
3.
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Pembuatan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.
Kartu
NPWP
2.
Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
1.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.
Permohonan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
1.
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
2.
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
5.
Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
1.
Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
2.
Salinan
akta pendirian Firma
6.
Permohonan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan
permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan
Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala
Desa atau Camat terdekat
·
Gambar
detail konstruksi bangunan
7.
Permohonan
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan
kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin
Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah
·
Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
8.
Permohonan
Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada
bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin
Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap
ketujuh
9.
Permohonan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang
dilampirkan adalah:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
·
Foto
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 lembar
·
Neraca
awal
10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran
yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Materai
2lbr
·
Foto
kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.